SI ABANG, ADVOKAT LOKOMOTIF DEMOKRASI ; Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution (81), meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015) sekitar pukul 10.15 WIB.
Pengacara senior kelahiran 20 Juli 1934 itu sudah menderita gagal ginjal sejak Desember 2014 kemudian harus mengalami perawatan lebih lanjut setelah menjalani pencabutan gigi. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution merupakan tokoh penting atas lahirnya Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Karakternya sangat kuat, konsistensi untuk menegakkan hukum terus dipelihara, integritas terus dipertahankannya.
Buyung pun pernah membela tersangka kasus korupsi, antara lain Gayus Tambunan dan Anas Urbaningrum. Namun, keputusan Buyung membela tersangka semata untuk membela kebenaran. Berbeda pendapat secara hukum bisa saja terjadi di tengah pandangan dan keyakinan atas kasus tertentu. Tetapi, Adnan Buyung tidak pernah dikotori oleh sikap dan perilaku koruptif. Jejak langkah Buyung telah terpatri dan tak lekang oleh zaman. Kecerdasan pendapat Buyung dan keberpihakannya pada rakyat yang dinistakan keadilannya merupakan sebagian sisi karakter yang akan terus menjadi inspirasi setiap orang. Cita-2 utamanya adalah mewujudkan negara hukum yang demokratis.Semasa hidupnya, Adnan Buyung pernah menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum (2007-2009), Ketua Umum YLBHI (1981-1983), Ketua DPP Peradin (1977), dan Direktur/Ketua Dewan Pengurus LBH (1970-1986).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar